Telah terjadi gejolak di Tubuh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN terutama dikalangan bawah, terutama adalah para Alumni dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta atau sering kita sebut sebagai STPN. STPN merupakan suatu Lembaga Pendidikan Khusus yang dinaungi oleh Kementrian dan Agraria dan Tata Ruang/BPN. Saat ini yang terjadi adalah dimana dengan keluarnya PERMEN 33 TAHUN 2016 yang berisikan tentang Surveyor Kadaster Berlisensi ternyata memberikan dampak mengecewakan bagi sebagian para Alumni STPN tersebut dikarenakan dengan adanya PERMEN tersebut keberadaan mereka terancam. Sebelumnya para Alumni STPN yang dinyatakan telah lulus akan dapat Magang atau bekerja sebagai honorer di salah satu Kantor Pertanahan Kabupaten atau Provinsi. Harapan para Alumni tersebut tentunya adalah untuk nantinya dapat mengikuti tes cpns dan terangkat sebagai PNS Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN walaupun STPN tidak menjamin hal itu. Tetapi dengan ijazah D1 dari STPN alumni tersebut berkesempatan untuk mengikuti formasi tes CPNS Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Harapan mereka adalah sementara menunggu tes CPNS mereka masih bisa bekerja magang atau honorer di Kantor Pertanahan. Dan Kantor Pertanahan pun menerima dengan baik mereka dikarenakan masih banyaknya yang membutuhkan Asisten Surveyor Berlisensi di Kantor Pertanahan tersebut. Tetapi SEMUANYA BERUBAH semenjak adanya PERMEN 33 2016 tentang SURVEYOR KADASTER BERLISENSI. Dalam isi PERMEN tersebut dikatakan bahwa diharuskan segera terbentuknya KJSKB( Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi ) baik secara perorangan maupun Firma.
Lalu dimana inti permasalahannya ?
Inti Permasalahannya adalah dimana Para Alumni yang sudah lama bekerja di Kantor Pertanahan merasa terusik dan diusir dari Kantor Pertanahan karena banyak Kantor Pertanahan yang mengharuskan Aumni D1 STPN untuk bekerja di KJSKB bukan di Kantor Pertanahan karena nantinya semua pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan akan dilaksanakan oleh KJSKB. Kebanyakan dari mereka merasa bahwa mereka di Anak Tirikan oleh Institusi yang menaungi Almamater mereka, mereka merasa terombang ambing karena dalam pasal-pasal dari PERMEN tersebut tidak ada penjelasan kemana mereka akan bekerja selanjutnya dikarenakan KJSKB atau Kantor Jasa Surveyor belum merata di setiap Kabupaten yang ada sedangkan Alumni STPN sudah tersebar di seluruh Kabupaten di Indonesia.
Pertanyaannya adalah dimana mereka akan Bekerja sembari menunggu KJSKB terbentuk di Kabupaten mereka?
Para Alumni yang sudah lama bekerja di Kantor Pertanahan merasa akan menjadi penggangguran sembari menunggu KJSKB terbentuk.
Masalah lain yang timbul adalah saat mereka magang atau honorer di Kantor Pertanahan para Alumni STPN diarahkan oleh Kantor Pertanahan tidak selalu di Pengukuran dan Pemetaan, mereka tersebar di seksi lain baik di bagian loket atau Seksi yang mengurusi tentang Pemberkasan dan banyak diantara mereka berada di tempat yang vital yaitu menguasai bagian loket maupun bagian pemberkasan dimana Pegawai BPN yang ada memberikan mereka tanggung jawab di Seksi tersebut dikarenakan volume pekerjaan yang terlalu banyak. Lalu bagaimana dengan nasib mereka yang berada di seksi lain dimana skill dasar mereka tidak dipergunakan, dan itupun bukan merupakan kemauan Para Alumni STPN melainkan arahan dari atasan Kantor Pertanahan masing-masing. Saat mereka bisa menerima kenyataan, dikarenakan banyak dari mereka yang betul-betul kecewa akan keluarnya PERMEN ini, Mereka harus kemana toh KJSKB belum terbentuk di Kabupatennya sedangkan mereka harus segera keluar dari Kantor dikarenakan ada sebagian Kantor Pertanahan yang tidak memperbolehkan mereka bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap(PTT) dikarenakan dalam pasal 22 dari PERMEN tersebut tidak membolehkan mereka(Alumni D1 STPN) untuk bekerja sebagai PTT karena mereka memiliki ijazah D1 dimana mereka akan diarahkan ke KJSKB.
Selain itu dalam Bab VIII berisikan Ketentuan Lain-Lain pasal 31 berisikan tentang adanya sebuah Pendidikan Singkat selama 6 bulan untuk mendapatkan Lisensi Asisten Surveyor Berlisensi, sama hal nya dengan para Alumni D1 yang melaksanakan pendidikan selama 1 tahun dan mendapatkan Lisensi tersebut. Sehingga ada asumsi bahwa ada D1 TANDINGAN, dimana sama-sama mengikuti pendidikan tetapi terdapat perbedaan waktu dan program pendidikan. Pertanyaannya adalah apakah Eksistensi D1 Pengukuran dan Pemetaan STPN akan bertahan apabila STPN sendiri bisa melaksanakan pendidikan singkat selama 6 bulan dengan hasil yang sama dengan D1 PPK yaitu Lisensi Asisten Surveyor Kadaster ???
Kesimpulan dari Tulisan ini adalah :
1. Bagaimana nasib Alumni D1 STPN sembari menunggu terbentuknya KJSKB?
2. Apakah akan ada Kebijakan dari masing-masing Kantor Pertanahan untuk mengakomodirnya?
3. Apakah perlu PERMEN 33 Tahun 2016 dikaji ulang? Baik penambahan pasal atau pengurangan Pasal-pasalnya?
4. Apakah Eksistensi D1 PPK STPN merasa terancam?
5. Apakah Eksistensi D4 STPN juga terancam??( Mengingat D4 merupakan Alumni D1 PPK STPN)
Semoga ada solusi atau jawaban yang dapat memberikan ketenangan bagi para Alumni D1 PPK STPN. Tetapi dengan adanya permasalahan tersebut jangan sampai menimbulkan perpecahan di tubuh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN,
Jaya Selalu ATR/BPN, Jaya Selalu STPN.
Mohon Kritikan dan Saran, ini hanya sekedar tulisan yang mewakili sebagian dari Alumni D1.









Luar biasa memang dahsyat,.
ReplyDeleteIya betul pak..
ReplyDeleteSangat disayangkan sekali Permen itu keluar.. istilahnya anak kandung di coret dari daftar warisan..warisannya di kasih ke istri muda.. apa ga dosa itu?
STPN ada tandingan dr d1 lain yg cm 7 bulan..kalo saran saya tutup aja stpn..jgn kasih janji2 manis..
Kemudian ga ada lg D4 Stpn yg asal muasalnya 99,9 persen dr D1 Stpn...akhirnya tutup deh STPN..
Kementrian ini akhirnya ga punya almamater..kan malu sama kementrian laen...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSangat betul yg di tuliskan di atas bahwa bagaimana nasib dari alumni D1 PPK STPN... kami hanya butuh solusi dari permasalahan2 yg terjadi... kami sangat berharap solusi nya....
ReplyDeleteYa... memang mengancam... karena sistem ask di bbrpa kantah yg sudah berjalan jadi terusik... rasanya dengan adanya perment no 33 th 2016 tersebut piring nasi kami mau ditumpahkan....
ReplyDeleteMohon pencerahan dari Para Senior, apa yang harus dilakukan dalam menyelesaikan persoalan ini, untuk para sesepuh Di Kementrian yang telah membaca artikel ini, Mohon pencerahannya,,,
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesaya sangat bisa merasakan perbedaan yang sangat signifian semenjak peraturan ini di bentuk, mulainya penerimaan ptt yang sangat banyak. memaksa alumni D1PPK STPN harus berlapang dada karna tidak diperboehkan mengikuti PTT, kami sebetulnya tidak mau menjadi PTT. kami berbeda, kami STPN. kami khusus dan kami dibentuk dengan cara yang tidak mudah. kenapa sekarang kami seakan2 didepak secara paksa? apakah masih kurang pengabdian kami selama ini bagi kantah? kami tidak pernah meminta anggaran dana bulanan seperti PTT dapatkan. kami ikhlas sembari menunggu ujian CPNS yang akan kami hadapi. kami sekarang menjadi takut apakah nanti CPNS juga tidak memperbolehkan D1PPK STPN ikut ujian? apakah PTT dicanangkan untuk menjadi CPNS? kejelasnnya sekarang masih tidak jelas. banyak resepsi yang kami rasakan. kami hanya perlu kepastian, bukan pemberitahuan yang ujung-ujungnya ngambang. terimakasih
ReplyDeletetulisan yang sangat bagus..
ReplyDeletesemoga para pemimpin kita dapat melirik permasalahan ini dan memberikan solusi yang terbaik bagi seluruh Alumni STPN
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJika ada surveyer kadaster atau asisten surveyer kadaster yang berani membuka KJSKB di tingkat propinsi atau ditingkat kabupaten kota, bagaimana tentang biaya pengukuran. 1). Perlu dibuatkan aturan / patokan tentang biaya pengukuran. 2). Apakah biaya pengukuran sepenuhnya diberikan kepada KJSKB. 3). Perlu dibuat aturan biaya pengelompokan keperuntukan bidang tanah, misalnya (tanah untuk perumahan, tanah untuk jalan, tanah untuk industri, tanah untuk perkebunan dll). 4). Apakah biaya pengukuran tersebut sepenuhnya diberikan kepada pihak KJSKB atau masih ada pemotongan. Jika ada kejelasan aturan maka kemungkinan munculnya KJSKB akan membantu penyerapan tenaga kerja, serta pembuatan sertifikat tanah akan mencapai target. Mohon maaf jika komentar ini tidak berkenan
ReplyDelete